Adele - Set Fire To The Rain

Senin, 01 Juni 2015

HAMBATAN KEGIATAN HUMAS BAIK INTERNASIONAL, PEMERINTAHAN, dan INDUSTRI DAN BISNIS.



HAMBATAN KEGIATAN HUMAS BAIK INTERNASIONAL, PEMERINTAHAN, dan INDUSTRI DAN BISNIS.

Humas Industri dan Bisnis.
kurangnya koordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya baik intern maupun ekstern yang bisa mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan program perusahaan, bahkan terkadang pihak Humas juga kesulitan dalam peliputan kegiatan yang sedang berlangsung di perusahaan, selain itu masih banyak permasalahan-permasalahan yang dirasa bisa menghambat kerja karyawan khususnya unit Humas. Hambatan yang sering terjadi dikarenakan adanya suatu kondisi yang dirasa kurang mengenakan atau mengganggu baik dilihat dari segi fisik maupun materi dan faktor penunjang terjadinya suatu hambatan yang bisa menyebabkan stres pada karyawan khususnya unit Humas dikarenakan kurangnya personil pada bagian tersebut yang dirasa tugasnya cukup berat dalam pelaksanaanya. Dan hambatan lain adalah fasilitas-fasilitas yang dirasa masih sangat kurang antara lain jumlah kamera yang sedikit dan keterbatasan jumlah komputer. Dari sering terjadinya permasalahan atau konflik- konflik antara bagian eksternal terhadap perusahaan atau antara humas dengan bidang lainnya dapat mengakibatkan timbulnya suatu gejolak yang dapat menyebabkan stres pada karyawan perusahaan khususnya di unit Humas. Dengan sering terjadinya kasus atau permasalahan maka karyawan unit Humas sering mengalami perasaan was-was atau cemas dikarenakan terlalu banyaknya permasalahan yang menumpuk, yang sumbernya bermacam-macam. Dengan banyaknya permasalahan ini maka karyawan harus bekerja keras untuk bisa menyelesaikan permasalahan atau kendala-kendala yang dirasa mengganggu kerja mereka dan apabila dari pihak karyawan terlambat untuk menyelesaikan masalah yang dialami maka karir dari karyawan tersebut bisa terhambat. Dan hal ini yang membuat perasaan stres itu muncul dari pihak karyawan yang ada. Jadi stres yang dirasa oleh masing-masing karyawan tidak hanya dari konflik intern saja tetapi bisa juga dilihat dari permasalahan-permasalahan yang semakin lama semakin menumpuk, bahkan bisa timbul permasalahan dari dalam diri karyawan itu sendiri. Pada dasarnya hambatan-hambatan yang dirasa sering terjadi dikarenakan adanya perasaan tertekan terhadap suatu permasalahan yang dihadapi dan disebabkan oleh banyaknya tuntutan dari pihak-pihak ekstern maupun intern yang dirasa cukup membebani fikiran dari karyawan sehingga timbul stres yang dirasakan oleh karyawan. Dari konflik yang ada dapat dilihat bahwa masyarakat sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa terisolir secara psikis: sebab isolasi menimbulkan ketakutan dan kecemasan. Masyarakat memerlukan pengarahan-diri menuju keluar, yaitu mencari aku-lain; jadi membutuhkan kontak dan komunikasi. ( Kartono, 2002: 317 ). Namun karena hakikat itu sama, yaitu dinamis dan punya kebutuhan-kebutuhan yang sama maka dalam hidup bersama atau perjumpaan bersama dengan aku-lain itu selalu muncul persaingan, friksi dan konflik. ( Kartono, 2002: 318 ). Yang dapat diketahui dari adanya persaingan dan konflik dapat memicu terjadinya stres pada karyawan. Dari gambaran diatas dapat disimpulkan bahwa permasalan yang muncul menyebabkan terjadinya hambatan-hambatan kerja yang bisa menyebabkan stres pada karyawan.
Contoh Kasus Humas Industri dan Bisnis.
Empat Pekerja di Pabrik Gula Tewas, Tersiram Air Panas
Cilacap–Empat pekerja cleaning servis di pabrik gula Rafinasi PT Darma Pala Usaha Sukses, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/07/09), tewas setelah tersiram air panas didalam tangki. Satu pekerja lainnya selamat namun mengalami luka parah. Diduga kecelakaan ini akibat operator kran tidak tahu masih ada orang di dalam tangki. Pihak perusahaan terkesan menutup-nutupi insiden ini.
Peristiwa tragis di pabrik gula Rafinasi PT Darma Pala Usaha Sukses yang ada di komplek Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Musibah bermula saat 5 pekerja tengah membersihkan bagian dalam tangki gula kristal di pabrik tersebut. Tiba-tiba kran yang berada di atas dan mengarah kedalam tangki mengeluarkan air panas yang diperkirakan mencapai 400 derajat Celsius. Akibatnya, keempat pekerja yang ada didalamnya tewas seketika dengan kondisi mengenaskan karena panasnya uap.
Para korban yang tewas semuanya warga Cilacap yakni Feri Kisbianto, Jumono, Puji Sutrisno dan Kasito. Sedangkan pekerja yang bernama Adi Purwanto berhasil menyelamatkan diri, namun mengalami luka parah.
Menurut salah seorang rekan pekerja, air panas tersebut mengucur ke dalam tangki setelah tombol kran dibuka oleh salah seorang karyawan pabrik. Diduga operator kran tidak mengetahui jika pekerjaan didalam tangki tersebut belum selesai.
Hingga saat ini belum diperoleh keterangan resmi terkait kecelakaan kerja tersebut, karena semua pimpinan di Pabrik PT Darma Pala Usaha Sukses berusaha menghindar saat ditemui wartawan. Sementara polisi juga belum mau memberikan keterangan atas musibah tersebut. (Nanang Anna Nur/Sup).
Analisis Kasus
Jika ditinjau dari faktor penyebab kecelakaan kerja, penyebab dasar kecelakaan kerja adalah human error. Dalam hal ini, kesalahan terletak pada operator kran. Menanggapi kecelakaan yang telah menewaskan empat orang tersebut, seharusnya sang operator kran bersikap lebih hati-hati serta teliti yaitu dengan benar-benar memastikan bahwa tangki gula krsital tersebut telah kosong serta aman dialirkan air ke dalamnya, maka mungkin kecelakaan kerja tersebut tidak akan terjadi. Karyawan saat memasuki tangki seharusnya juga mengenakan alat-alat pelindung diri agar terhindar dari bahaya kecelakaan kerja.
Kemudian penyebab kecelakaan yang lain adalah kurangnya pengawasan manajemen dalam bidang kesehatan, keselamatan, dan keamanan pada perusahaan tersebut. Sistem manajemen yang baik seharusnya lebih ketat pengawasannya terhadap alat ini menyadari alat ini memiliki risiko yang besar untuk menghasilkan loss atau kerugian. Beberapa tindakan manajemen yang bisa dilakukan adalah dengan meletakkan kamera-kamera di dalam alat tersebut sehingga operator kran dapat memastikan bahwa di dalam tangki benar-benar tidak ada orang. Kemudian, apabila teknologi yang lebih canggih dapat diterapkan di sana, maka pada tangki tersebut dapat dipasang sebuah alat pendeteksi di mana apabila di dalam tangki masih terdapat orang atau benda asing, maka ada sebuah lampu yang menyala yang mengindikasikan di dalam tangki tersebut terdapat orang atau benda asing.
Kemudian apabila telah terjadi kecelakaan, seharusnya dilakukan investigasi kecelakaan, inspeksi, pencatatan serta pelaporan kecelakaan kerja. Tujuan dari kegiatan ini tentu untuk meningkatkan manajemen dari kesehatan, keamanan serta keselamatan pada perusahaan tersebut, menentukan tindakan pencegahan yang tepat serta menurunkan faktor risiko pada kecelakaan tersebut. Namun, sayangnya sikap dari pihak perusahaan yang menutup-nutupi kejadian kecelakaan kerja tersebut dapat menghambat berjalannya investigasi tersebut. Perusahaan tidak akan dapat mengambil pelajaran melalui kecelakaan ini. Ini berarti kecelakaan semacam ini masih memiliki kemungkinan yang cukup besar untuk kembali terjadi, baik pada perusahaan yang sama maupun pada perusahaan sejenisnya.
      Solusi Mengatasi Kecelakaan Kerja :
Ada beberapa solusi yang dapat digunakan untuk mencegah atau mengurangi resiko dari adanya kecelakaan kerja. Salah satunya adalah pengusaha membentuk Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja untuk menyusun program keselamatan kerja. Beberapa hal yang menjadi ruang lingkup tugas panitia tersebut adalah masalah kendali tata ruang kerja, pakaian kerja, alat pelindung diri dan lingkungan kerja.
a. Tata ruang kerja yang baik adalah tata ruang kerja yang dapat mencegah timbulnya gangguan keamanan dan keselamatan kerja bagi semua orang di dalamnya. Barang-barang dalam ruang kerja harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat dihindarkan dari gangguan yang ditimbulkan oleh orang-orang yang berlalu lalang di sekitarnya. Jalan-jalan yang dipergunakan untuk lalu lalang juga harus diberi tanda, misalnya dengan garis putih atau kuning dan tidak boleh dipergunakan untuk meletakkan barang-barang yang tidak pada tempatnya.
Kaleng-kaleng yang mudah bocor atau terbakar harus ditempatkan di tempat yang tidak beresiko kebocoran. Jika perusahaan yang bersangkutan mengeluarkan sisa produksi berupa uap, maka faktor penglihatan dan sirkulasi udara di ruang kerja juga harus diperhatikan
b.  Pakaian kerja sebaiknya tidak terlalu ketat dan tidak pula terlalu longgar. Pakaian yang terlalu longgar dapat mengganggu pekerja melakukan penyesuaian diri dengan mesin atau lingkungan yang dihadapi. Pakaian yang terlalu sempit juga akan sangat membatasi aktivitas kerjanya. Sepatu dan hak yang terlalu tinggi juga akan beresiko menimbulkan kecelakaan. Memakai cincin di dekat mesin yang bermagnet juga sebaiknya dihindari.
c.   Alat pelindung diri dapat berupa kaca mata, masker, sepatu atau sarung tangan. Alat pelindung diri ini sangat penting untuk menghindari atau mengurangi resiko kecelakaan kerja. Tapi sayangnya, para pekerja terkadang enggan memakai alat pelindung diri karena terkesan merepotkan atau justru mengganggu aktivitas kerja. Dapat juga karena perusahaan memang tidak menyediakan alat pelindung diri tersebut.
d.   Lingkungan kerja meliputi faktor udara, suara, cahaya dan warna. Udara yang baik dalam suatu ruangan kerja juga akan berpengaruh pada aktivitas kerja. Kadar udara tidak boleh terlalu banyak mengandung CO2, ventilasi dan AC juga harus diperhatikan termasuk sirkulasi pegawai dan banyaknya pegawai dalam suatu ruang kerja. Untuk mesin-mesin yang menimbulkan kebisingan, tempatkan di ruangan yang dilengkapi dengan peredam suara. Pencahayaan disesuaikan dengan kebutuhan dan warna ruang kerja disesuaikan dengan macam dan sifat pekerjaan. (Slamet Saksono, 1988: 104-111).

Untuk kasus seperti yang terjadi pada pabrik gula di atas, ada beberapa alternatif pencegahan selain yang tadi telah disebutkan. Tindakan tersebut dapat berupa:
a.   Dibuatnya peraturan yang mewajibkan bagi setiap perusahaan untuk memilki standarisasi yang berkaitan dengan keselamatan karyawan, perencanaan, konstruksi, alat-alat pelindung diri, monitoring perlatan dan sebagainya.
b.  Adanya pengawas yang dapat melakukan pengawasan agar peraturan perusahaan yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja dapat dipatuhi.
c.  Dilakukan penelitian yang bersifat teknis meliputi sifat dan ciri-ciri bahan yang berbahaya, pencegahan peledakan gas atau bahan beracun lainnya. Berilah tanda-tanda peringatan beracun atau berbahaya pada alat-alat tersebut dan letakkan di tempat yang aman.
d. Dilakukan penelitian psikologis tentang pola-pola kejiwaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan serta pemberian diklat tentang kesehatan dan keselamatan kerja pada karyawan.
e.  Mengikutsertakan semua pihak yang berada dalam perusahaaan ke dalam asuransi. (Sutrisno dan Kusmawan Ruswandi. 2007: 14).

Humas Pemerintahan.
Humas pemerintah pada dasarnya tidak bersifat politis. Bagian Humas di institusi pemerintah dibentuk untuk mempublikasikan atau mempromosikan kebijakan-kebijakan mereka. Memberi informasi secara teratur tentang kebijakan, rencana,rencana serta hasil kerja uinstitusi serta memberi pengertian kepada masyarakat tetang peraturan dan perundang-undangan dan segala sesuatunya yang berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat.
Selain keluar, humas pemerintah dan politik juga memungkinkan untuk memberi masukan dan saran bagi pejabat tentang segala informasi yang diperlukan dan reaksi atau kemingkinanreaksi masyrakat akan kebijakan institusi, baik yang sedang dilaksanakan, akan dilaksanakan ataupun sedang diusulkan.
Seiring dengan tuntutan transparansi dari masyarakat-masyaarkat luas sebagai publik pemerintah, Manfaat Humas dalam penyelenggaraan pemerintah secara umum diterima sejak lama. Humas harus memiliki sifat membina dan mengembangkan partisipasi masyarakat. Di era reformasi yang menuntut segala sesuatunya serba transparan, juga berdampak pada keingin tahuan masyarakat akan berbagai informasi yang berkenaan dengan penyelenggaraaan pemerintah dan pembangunan.
Pemerintah dituntu menyediakan informasi dan mengkomunikasikannya atau mensosialisasikannya sesuai dengan keinginan masyarakat, sebab pada dasarnya pemerintah adalah pelayan masyarakat (public service) yang harus memberikan pelayanan dan pengabdian terhadap masyarakat.
Memberikan pelayanan terhadap masyarakat merupakan tugas utama dari pemerintah. Pelayanan yang diberikan harus di lakukan sebaik mungkin sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara pemerintah dan masyarakat. Disinilah diperlukan peran Humas pemerintah dalam mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat. Layanan yang bercirikan cepat, tepat, akurat haru diberikan kepada masyarakat. Karen kualitas layanan sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas pemerintahnya.
Setiap kali muncul peraturan, undang-undanga, atau kebijakan pemerintah yang mempengaruhi nasib masyarakat maka pihak pemerintah berkewajiban berusaha untuk menjelaskan berbagai implikasi kepada segenap masyarakat, karena nasib merekapun turut terpengaruh.
Kebanyakan kegiatan Humas pemerintah diarahkan untuk hubungan dengan media, masalah umum, dokumentasi dan publikasi. Kegiatan-kegiatan yang biasanya ditangani oleh Humas dalam rangka mensosialisasikan kebijakan pemerintah ialah mengadakan konferensi pers, membuat press release dan menyebarkannya kepada media, pemeran-pameran, mengorganisir pertemuan dengan masyarakat, penerangan melalui berbagai media telekomunikaso bagi masyarakat. Ini sangat baik dan mesti dilakukan secara berkesinambungan. Lebih lanjut menurut pendapat saya, perlu ditambahkan kepada fungsi manajemen yang terakhir yakni evaluating merupakan suatu tahapan yang dilaksanakan untuk menentukan atau memperlihatkan nilai suatu program termasuk pengelolaan maupun hasil atau dampak pelaksanannya. Melalui evaluasi , PR akan mengetahui faktor-faktor yang menjadi kegagalan.
keberadaan Humas Pemerintahan sangat penting. Apalagi fungsinya sebagai penunjang seluruh kegiatan pemerintahan untuk mencapai tujuannya. Namun sayangnya, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, masih banyak Humas Pemerintahan yang memiliki kendala, terutama dari masalah struktur dan organisasi Humas yang masih belum baik dan kultur kerja Humas yang juga masih kurang strategis.
Misalnya untuk struktur dan organisasi, layaknya unit-unit lainnya, unit kehumasan dalam pemerintahan setidaknya perlu memiliki kepala, karyawan, dan fasilitas pendukung lainnya. Selain itu, infrastruktur yang disediakan bagi kinerja humas pemerintahan juga belum memadai, misalnya ruang kerja, peralatan kantor, dan perlengkapan lainnya, padahal hal itu diperlukan.
Idealnya, seorang Humas Pemerintah juga harus memiliki ilmu dan keahlian tentang kehumasan agar dapat bekerja secara profesional. Dengan begitu, peran dan fungsi Humas dalam pemerintahan dapat dijalankan dengan baik. Tujuannya agar tercapainya hubungan yang baik antara pemerintah dan publik-publiknya, entah dalam citra positif pemerintahan atau pun yang lainnya. Namun realita yang ada menyatakan bahwa banyak sumber daya manusia yang bekerja di Humas Pemerintahan tidak memenuhi kriteria tersebut.
Humas Pemerintahan bukanlah sekedar orang yang membuat kliping media massa, tetapi yang memberikan review atas tulisan jurnalis di media massa. Humas Pemerintahan juga bukanlah sekedar juru bicara di dalam pemerintahan, lebih dari itu ia merupakan seseorang yang mengatasi masalah di dalam pemerintahan. Melihat itu, anggapan orang tentang Humas Pemerintahan seringkali salah kaprah, sehingga fungsinya tidak berjalan dengan baik.

Humas Internasional.
Dengan mengacu dan melihat perkembangan pesat public relations di Indonesia dalam menghadapi era globalisasi dan tidak terhindarkan akan terciptanya sistem perdagangan bebas yang tidak hanya membawa implikasi terhadap bidang perekonomian semata, atau kemajuan teknologi canggih, transportasi dan sistem komunikasi yang serba cepat sehingga dapat memperpendek jarak dan waktu antar tempat, tetapi juga implikasinya terhadap arus keluar masuk tenaga professional berkemampuan tinggi di berbagai bidang secara bebas antar negara,  baik sebagai individual maupun konsultan dan tenaga ahli lainnya.
Implikasi dari lemajuan teknologi, sistem transportasi dan komunikasi yang serba cepat, effisien dan semakin efektif di berbagai kegiatan usaha dan profesi, merupakan konsekuensi logis kalau kini di negara-negara maju mulai ditata kembali peraturan dan hukum, etika dan kode etik profesi, bidang usaha, produk dan jasa guna melindungi dan menertibkan serta menghindarkan terjadinya pembajakan, pemalsuan, pendomplengan dan pelanggaran bidang perdagangan dan jasa di negara-negara berkembang.
Yang kini mulai serius dibenahi adalah meningkatnya perlindungan hukum, etika dan citra, sertaa hak atas kekayaan intelektual  ( HAKI ) yang mencakup hak cipta, hak merk, hak paten seperti mengenai desain produk industri, lingkaran elektronika terpadu dan rahasia dagang. Juga ada ketentuan mengenai rental right  bagi karya sinematografi, film, video-film dan kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada para performers, producers bahan-bahan siaran untuk televisi komersial. Pelanggaran terhadap HAKI cukup berat sanksi pidana dan perdatanya.
Untuk Indonesia sendiri, pemerintah dianggap masih belum mampu melindungi pelanggaran HAKI  dengan masih banyaknya barang dagangan, merk dan hak cipta yang aspal atau barang bajakan yang diperjualbelikan. Lalu muncul pertanyaan, bagaimana antisipasi pihak pemerintah Indonesia dalam menghadapi era globalisasi sistem perdagangan bebas tersebut ? Ini merupakan tantangan tidak saja bagi pemerintah dan instansi terkait, khususnya bagi praktisi  public relations dan praktisi hubungan masyarakat di Indonesia merupakan pekerjaan yang cukup berat dan harus ditangani secara professional, terpadu dan terorganisir  dengan baik serta adanya kemauan kuat  ( political will ) dari berbagai kalangan pemerintah atau swasta untuk berpartisipasi dan turut serta membangun citra bangsa dan  negara Indonesia .
Pada kenyataannya nanti,  bukan lagi masalah terbukanya sistem proteksi perdagangan di setiap negara, tetapi akan semakin kaburnya batas-batas wilayah negara dan mulai mengglobalnya  ( go internasional ) produk barang dan jasa terkenal  dengan sistem pemasaran massal yang mampu  mencapai setiap sudut negara, mulai dari bentuk makanan dan minuman, pakaian, elektronika, sampai pada pengaruh kebudayaan  dan mode yang dapat mengubah gaya hidup seseorang seperti mode pakaian, rambut, film, musik dan jenis-jenis kemewahan yang bersifat konsumtif lainnya yang disebarluaskan atau dipancarkan melalui teknik periklanan canggih, berita dan informasi melalui siaran internasional sehingga pengaruh negatif dalam era globalisasi sampai saat ini sudah sulit untuk dibendung atau dielakkan.
Belum lagi segi etika, kode etik profesi, peraturan perundang-undangan serta hukum di berbagai bidang, tentu akan diubah atau terjadi perombakan dan diratifikasi untuk penyesuaian agar siap mengantisipasi era globalisasi dalam sistem perdagangan bebas. Selain itu arus keluar masuk tenaga professional atau keahlian tertentu dari satu negara ke negara lain akan semakin mudah. Sekarang pemerintah mulai membenahi Undang-Undang  mengenai perlindungan HAKI seperti hak cipta, hak merk dan hak paten, termasuk akan membentuk Undang-Undang  baru yang segera direalisasikan untuk menghadapi diakuinya  hak desain produk industri, hak lingkaran elektronika terpadu dan hak rahasia dagang, untuk kemudian menaa dnan mencantumkan norma-norma baru yang memiliki standar yang tinggi serta ketentuan penegakan dan pelanggaran hukum akan diperketat.
Lalu bagaimana  dengan kode etik profesi public relations dan hubungan masyarakat ? Di Indonesia saat ini mengenal tiga wadah organisasi dan tiga macam kode etik kehumasan, yaitu organisasi Bakohumas  ( Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat ) khusus untuk kalangan kedinasan departemen pemerintah dan perusahaan BUMN, Perhumas ( Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia ) yang keanggotaannya berasal dari lembaga perusahaan swasta atau individual yang berkecimpung dalam kegiatan public relations, serta APPRI ( Assosiasi Perusahaan Periklanan Indonesia ) yang keanggotaannya terdiri dari perusahaan konsultan public relations. Untuk organisasi Bakohumas kode etiknya sudah disahkan melalui SK menteri sedangkan APPRI dan Perhumas  karena keduanya secara resmi masih relatif baru, maka kode etiknya sedang mencari bentuk yang lebih sempurna dan pas untuk mewadahi profesi public relations di Indonesia sekaligus mengantisipasi tantangan di masa yang akan datang.

0 komentar:

Posting Komentar